Pages

Wednesday, February 08, 2012

Zakat Perdagangan

Ketentuan :
  1. Telah mencapai haul ( masa 1 tahun )
  2. Mencapai nishab 85 gr emas ( batas minimal 85 gr emas x harga emas waktu mencapai haul )
  3. Besar zakat 2,5 %
  4. Dapat dibayar dengan barang atau uang
  5. Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
  6. Cara Hitung :
    Zakat Perdagangan =
    ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang+kerugian) x 2,5 % 
dengan sedikit penjelasan ... :) 

Semoga jelas... , kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi ustadz/amil zakat terdekat.  Btw zakat ini adalah bukan "disarankan " tapi adalah keharusan dan juga kebutuhan kita sebagai Hamba Nya yang bersyukur serta perlu di ingat bahwa setiap harta yg dititipkan ke kita, ada sebagian milik orang lain. Sangat disarankan membayar zakat kepada lembaga zakat yang telah terpercaya dan profesional.

Buktikan Kecintaan Anda kepada Allah dan Rasul-Nya dengan menunaikan Zakat

No comments: